| CAPPA | BESERTA KELUARGA BESAR | MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI | 1 SYAWAL 1431 HIJRIYAH |

MINAL AIDIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
Home

Ancaman Krisis Pangan Dunia
Agro Indonesia, senin 16 Agustus 2010

Perubahan iklim yang terjadi secara ekstrem telah berdampak negatif terhadap produksi komoditas pangan di dunia. Banyak negara yang produksi komoditas pangannya  mengalami penurunan akibat hasil panen yang buruk yang dipicu oleh perubahan iklim secara ekstrem.

Penurunan produksi komoditas pangan yang paling mencolok terjadi pada komoditas gandum. Sejumlah negara produsen gandum, terutama Rusia, telah mengumumkan produksi gandum negara itu mengalami penurunan drastis.

Akibat penurunan produksi, harga gandum di dunia kini sudah mulai merangkak naik hingga 40%. Bahkan di bursa komoditas dunia, harga makanan pokok tersebut sudah naik berkisar 50%-60%.

Diperkirakan harga gandum akan melonjak lagi menyusul kebijakan yang diambil negara-negara produsen yang lebih mengamankan stok dalam negerinya dengan membatsi atau bahkan menghentikan kegiatan ekspor gandumnya.

Selain gandum, produksi komoditas pangan lainnya, yakni soybean (kedelai) juga ikut terpuruk. Amerika Serikatnegara produsen utama soybean sudah mengakui adanya penurunan produksi.

Kenaikan harga gandum dan soybean, serta turunannya berupa tepung terigu, perlahan juga akan mendorong kenaikan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Tentunya, ancaman krisis pangan itu perlu diantisipasi pemerintah agar kondisi tersebut tidak membuat sengsara rakyat Indonesia.

Memang, pemerintah telah mengungkapkan bahwa stok beras di dalam negeri, baik yang ada di gudang Bulog maupun masyarakat, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun ini.

Namun, yang jadi masalah, apakah ketersediaan stok itu juga akan diikuti oleh harga jual yang stabil? Kita telah sering mengalami kondisi di mana pemerintah telah menjamin ketersediaan pasokan sebuah komoditas pangan, namun kenyataannya di lapangan, harga komoditas tersebut sulit didapat dan jika didapat pun harga jualnya sudah melonjak.

Lalu, bagaimana dengan komoditas pangan yang selama ini kita masih bergantung pada impor, seperti tepung terigu dan kedelai? apakah pemerintah akan membiarkan kenaikan harga kedua komoditas ini begitu saja?

Karena itu, sebaiknya pemerintah tidak hanya mengeluarkan pernyataan semata, tetapi juga segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mencegah terjadinya kelangkaan pasokan dan lonjakan harga komoditas pangan.

Pemerintah perlu menjamin sistem distribusi bahan pangan bisa berjalan dengan baik sehingga pasokan bahan pangan di suatu daerah bisa terpenuhi dengan baik.

Selain itu, tindakan tegas terhadap para ‘spekulan’ yang mencari keuntungan besar dari kondisi kekurangan pasokan bahan pangan, harus diterapkan oleh pemerintah.

Agar krisis pangan tidak berdampak besar, sebaiknya masyarakat juga diimbau untuk tidak bergantung pada komoditas pangan impor saja. Masyarakat juga perlu diingatkan masih banyak komoditas pangan yang bisa diproduksi di dalam negeri, seperti singkong dan ubi, yang kandungan gizinya tidak kalah dengan komoditas pangan impor.

 

Terakhir Diupdate (Kamis, 19 Agustus 2010 13:58)

 

Kehutanan

Perusak Hutan Harus Ditindak

Selasa, 17 Agustus 2010 | 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menilai perambahan kawasan hutan oleh penambangan liar dan perkebunan telah begitu masif. Upaya penertiban secara persuasif sulit dilakukan sehingga Kementerian Kehutanan meminta penegakan hukum yang lebih tegas.

Hal ini disampaikan seusai memimpin rapat pimpinan jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (16/8/2010). Sampai saat ini baru 10 gubernur merespons surat Menteri Kehutanan Nomor S.95/Menhut-IV/2010 tanggal 22 Februari yang meminta laporan soal perambahan kawasan hutan di wilayah masing-masing.

"Ilegal mining dan perambahan oleh perkebunan yang begitu masif tidak mudah pembahasannya. Tidak ada pilihan dan menurut undang-undang harus ditegakkan hukum, ini yang lagi diproses dan diatur langkah-langkah berikutnya," kata Zulkifli Hasan.

Saat ini ada 20 juta hektar kawasan hutan eks-hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak dibebani izin dan diserahkan pengawasannya kepada pemerintah daerah. Namun, pengawasan yang lemah turut memicu sebagian ka wasan hutan telah beralih fungsi, termasuk 3 juta hektar hutan yang telah menjadi perkebunan tanpa izin.

Sepuluh gubernur yang telah melaporkan perambahan hutan adalah Sumatera Utara (23 kasus perkebunan tanpa izin), Kalimantan Timur (42 kasus perkebunan dan 181 kasus pertambangan), Sulawesi Tenggara (6 kasus perkebunan dan tambang tanpa izin), Lampung ( 5 kasus tambang ilegal), Kalimantan Tengah (456 kasus tambang tanpa izin dan 964.000 hektar kebun tanpa izin), Bangka Belitung (87 tambang dan kebun tanpa izin), Nanggroe Aceh Darussalam (49 kasus tambang tanpa izin), Papua Barat (13 kasus tambang tanpa izin), Papua (7 kasus tambang tanpa izin), dan Bali (58 sertifikat terbit di kawasan hutan).

Menurut Menhut, perkembangan laporan tersebut akan terus dievaluasi dan dipantau realisasi di lapangan. Kementerian Kehutanan mendesak agar langkah penegakan hukum berjalan simultan agar upaya penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan bisa berhasil.

"Kami akan koordinasikan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan tim gabungan penegakan hukum kehutanan agar (laporan yang masuk) terus ditindaklanjuti. Saya tidak ingin ditangani tetapi tidak ada langkah yang pasti atau tidak ada hasil," ujar Zulkifli.

Penegakan hukum kehutanan kini menjadi tuntutan utama. Pengawasan yang lemah dan pemekaran wilayah yang kurang menghitung daya dukung kawasan membuat tekanan terhadap hutan semakin berat.

Hal ini juga terjadi di Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Sedikitnya 15.000 hektar hutan produksi di kawasan penyangga TNGL sudah dirambah pengusaha perkebunan kelapa sawit dan b aru 7.000 hektar yang telah dikembalikan ke pemerintah melalui Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL).

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori menambahkan, tim penegakan hukum akan segera turun ke lapangan. Darori telah menyurati para bupati yang tak kunjung melaporkan perambahan hutan di wilayahnya melalui gubernur untuk mempersiapkan data untuk memaparkan di hadapan tim penegak hukum pusat.

"Mereka nanti wajib mengekspos pelanggaran kawasan hutan di kantor Polda. Kami akan mulai dari Kalimantan. Memang tidak mudah penegakan hukum kehutanan ini," ujar Darori.

 

Terakhir Diupdate (Rabu, 18 Agustus 2010 09:03)

 

Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan : Untuk Apa dan Siapa?

Oleh: Eti Gustina dan Umi Syamsiatun

Ketika nasib petani tanaman pangan semakin terjepit oleh ancaman perubahan iklim, Kementrian Pertanian justru berniat menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan yang menimbulkan berbagai kontroversi dan gejolak di tingkat petani tanaman pangan karena tidak jelas kberpihakanya. Untuk Apa dan Siapa rancangan Permentan tersebut?

Rancangan Permentan tersebut lahir atas berbagai kepentingan terutama kepentingan para pengusaha tanaman pangan yang memiliki modal besar dan mempunyai kepentingan untuk menguasai sendi-sendi perekonomian. Hal ini terlihat jelas bagaimana permentan ini membuka peluang besar bagi pemilik modal dalam negeri maupun pemilik modal asing (badan hukum asing) untuk menanamkan modalnya di Indonesia terutama di sektor pangan dengan cara bekerja sama dengan badan hukum di dalam negeri dan membentuk badan hukum di Indonesia tanpa ada batasan persentase kepemilikan modal asing terhadap modal dalam negeri. Selain itu krisis pangan yang terjadi di negara-negara maju juga menjadi salah satu alasan munculnya permentan ini.

Selain itu Permen yang mengacu pada UU No. 12 thn 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini tidak mampu mengurai jaminan terhadap penguasaan tanah oleh petani lokal. Dalam rancangan permentan ini justru masyarakat “diwajibkan” untuk bermitra dengan perusahaan/investor. Kenyataan ini tentu akan semakin meminggirkan petani lokal atas akses kelola tanah dan akan mengkerangkeng petani lokal menjadi buruh-buruh yang dibayar murah oleh mitra nya di tanah sendiri tanpa tau berapa keuntungan yang diraup oleh perusahaan yang menjadi mitra setiap detiknya.

Jika dikaitkan dengan isu Perubahan Iklim, Permen ini justru tidak mampu menyelamatkan Petani dari ancaman perubahan iklim yang semakin nyata dan merisaukan. Secara nyata Rancangan Permen ini hanya bertujuan untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaku usaha dibidang tanaman pangan agar ada ketersediaan pangan global yang cukup untuk kebutuhan masyarakat dunia dengan mengabaikan hak-hak petani lokal, hal ini terlihat secara nyata dimana keterlibatan masyarakat lokal dalam pola kemitraan yang sangat minim yaitu masyarakat hanya berperan serta dalam perlindungan pengembangan usaha budidaya tanaman pangan. Padahal seharusnya petani lokal mempunyai hak penuh untuk menolak atau menggugat ketidak adilan keberpihakan sistem yang dikembangkan oleh pemeritnah melalui berbagai skema yang ada.

 

 

Terakhir Diupdate (Jumat, 16 Juli 2010 05:34)

 

Moratorium Akan Dimulai 2011

www.indonesiaheadlines.com

JAKARTA--Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan moratorium kehutanan dimulai efektif pada 2011. "(Moratorium dimulai) 2011," kata Menhut melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Pelaksanaan moratorium konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun merupakan salah satu bentuk kerjasama Indonesia dan Norwegia yang telah disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Intent antara kedua belah pihak. Dalam dokumen Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 disebutkan bahwa penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai pada Januari 2011.

Dalam Dokumen LOI tersebut juga disebutkan bahwa peluncuran program uji coba propinsi REDD plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan uji coba REDD plus untuk propinsi kedua pada 2012.  Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai 2014.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada acara Musyawarah Wilayah III Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa, mengatakan, pemerintah sementara menyiapkan sektor-sektor implementasi kerja sama tersebut.

Menurutnya, berbagai tindakan tersebut diantaranya adalah pembentukan badan khusus sebagai pelaksana moratorium yang memiliki kredibilitas dan transparan dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN). "Tahun ini kita sementara menyusun pendirian lembaganya. Persiapannya sendiri kita susun sejak Juni hingga Desember 2010," ujarnya.

Zulkifli menambahkan ada lima wilayah yang dijadikan usulan percontohan, yakni Kampar (Riau), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu dan Papua. Pemerintah Norwegia nantinya yang akan memilih salah satu dari lima usulan tersebut disesuaikan dengan pilot project REDD+ (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Ia mengharapkan dengan morotarium selama dua tahun tersebut, Indonesia akan mampu menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada tahun 2020. Selain itu, kerja sama Indonesia-Norwegia itu adalah yang pertama dan metodenya diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain.

Zulkifli juga mengakui bahwa kondisi kehutanan Indonesia mengalami krisis, karena itu penerapan moratorium diharapakan menjadi salah satu solusi. "Hutan kita memang perlu pentaaan kembali. Kami sudah menghentikan izin pengelolaan dan penebangan di lahan-lahan gambut dan kawasan hutan primer,"

 

 

Terakhir Diupdate (Selasa, 17 Agustus 2010 14:24)

 
Jam CAPPA
Jambi
Lokasi Pengunjung

Lokasi Pengunjung

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Locations of visitors to this page

 
Who's Online
Terdapat 1 Tamu online

PostHeaderIcon Latest News

PostHeaderIcon Popular