Utang Atas Nama Iklim
Perubahan Iklim antara Rupiah dan Keselamatan Warga
Oleh: Umi Syamsiatun
Isu perubahan iklim menjadi isu yang sangat seksi dan menjadi barang dagangan yang paling laris manis. Peluang ini dijadikan lahan basah oleh pemerintah SBY untuk mengakumulasi utang dari negara-negara maju. Dengan topeng “Adaptasi dan Mitigasi Perubaan Iklim” dan “Menjaga Kawasan Hutan” jualan SBY di pertemuan-pertemuan internasional tentang Perubahan iklim menjadi laris manis dan diburu oleh negara-negara penymbang emisi terbesar dunia. Hal ini dibuktikan dengan tingginya komitmen negara-negara maju untuk memberikan dana ke Indonesia dalam bentuk hibah dan utang untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan proses adaptasi dan mitigasi perbahan iklim dan kegitan penurunan emisi GRK hingga 26% pada tahun 2020.
Hingga hari ini negara-negara yang berkomitmen akan memberikan hibah kepada indonesia dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan proses adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tak kurang dari 10 negara. Sebut saja Norwegia yang baru saja memandatangin kontrak kerjasama dengan indonesia dan berkomitmen akan memberikan bantuan dana sebesar 9,2 Triliun rupiah yang akan diturunkan secara bertahap.
Salah satu poin penting dalam perjanjian kerjasama bilateral Indonesia – Norwegia yang tercantum dalam LoI (Latter of Inten) adalah butir yang menyatakan kesanggupan indonesia untuk melakukan moratorium konsesi yang mengkonversi lahan gambut dan hutan alam. Kesanggupan ini tentu akan memberikan efek kejut yang luar biasa dikalangan pengusaha kehutanan (HPH dan HTI) karena dari data yang dimiliki oleh Kementrian Kehutanan terdapat 2,4 juta ha lahan gambut yang dikelola oleh pemegang IUPHHK, yaitu 844.568 ha dikelola oleh HPH dan 1,63 juta ha dikelola oleh HTI.
Provinsi yang diindikasikan kuat akan menjadi pilot project dari kerja sama ini adalah Kalteng,, Papua, Riau dan Bengkulu. Tapi ternyata kementrian kehutanan tak kehabisan akal untuk meredam kecemasan yang dialami oleh para pelaku bisnis kehutnan dengan mengatakan bahwa “Bisnis kehutnan tetap di jamin keberlangsunganya, dan yang akan dilakukan moratorium ijin pada tahun 2011 hanya ijin-ijin baru bukan ijin lama yang sudah eisting”, pernyataan ini menyimpan indikasi kuat bahwa sebelum tahun 2011 akan menjadi peluang besar bari pelaku bisnis kehutnan untuk mengajukan ijin baru dan menjadi peluang yang besar juga untuk kementrian kehutanan mengeluarkan ijin baru.
Selain dalam bentuk hibah dan kerja sama program, kucuran hutang dengan topeng perubahan iklim telah mencapai angka yang cukup fantastis yaitu mencapai 1,9 milyar dolar AS yang bersumber dari Jepang, Perancis dan Bank Dunia. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena komitmen dari negara-negara maju terhadap indonesia juga semakin tinggi.
Komitmen dari Kementrian Kehutanan yang beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Kehutanan tidak akan pernah menerima utang nampaknya harus luluh lantak oleh keputusan presiden. Meskipun pada hakikatnya Kehutanan sendiri merasa sanggup mendanai berbagai kegiatan kehutanan dan rehabilitasi hutan melalui dana Reboisasi dan APBN.
Fenomena yang muncul kemudian dan tidak dapat dimunafikkan adalah arah pembangunan di sektor kehutanan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi dan profit. Pembangunan disektor kehutanan tidak lagi secara murni bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan menjamin keselamatan warga tapi kini telah beralih pada kepentingan pasar dan berorientasi bisnis. Dan keselamatan warga setiap saat siap untuk di korbankan.
.
Terakhir Diupdate (Jumat, 16 Juli 2010 05:21)


